Just another me

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

IUMK merupakan izin usaha mikro kecil yang diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan (BRI) dengan sebuah kartu yang dapat digunakan sebagai alat dan persyaratan untuk mengakses modal.

Sebenarnya apa urgensinya IUMK ini?

Pada awal dirintisnya IUMK, kami sangat berharap ini bisa menjadi kabar baik bagi usaha mikro kecil kita. Karena pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia kini bisa dilakukan melalui camat/lurah sesuai domisili pelaku usaha. Ini juga sebagai salah satu upaya untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Kita tahu bahwa untuk bisa menjadi pelaku usaha formal adalah urgen untuk mengurus kelengkapan legalitas usaha. Kalau tidak, UMK akan selamanya non formal dan sulit berkembang.

Bagaimana awal perintisan IUMK?

Kami melihat selama ini masalah klasik usaha miko kecil itu salah satunya karena ketiadaan legalitas usaha dan sulitnya mendapatkan itu karena persyaratan yang bermacam-macam. Akibatnya mereka sulit mengakses lembaga keuangan formal dan nyaris sulit terdeteksi program pemberdayaan pemerintah maupun swasta. Saya kemudian mempelajari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK). Dari situ kemudian kami tindak lanjuti dengan menggandeng para pemangku kepentingan lain untuk mengatasi masalah-masalah klasik yang dihadapi para pengusaha mikro dan kecil itu.

Apa manfaat nyata IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil?

Manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan/non perbankan. Selain itu para pelaku usaha mikro dan kecil itu juga akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan. Jadi intinya kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan. Disamping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, dan akses pelatihan SDM.

Bagaimana cara mengajukan IUMK?

Pengajuan dilakukan secara sederhana, UMK datang saja ke lurah atau camat tergantung skala usahanya. Kemudian lurah atau camat di tempatnya berdomisili itu akan menerbitkan izin dalam bentuk naskah satu lembar. Kami juga sudah menekankan agar akses pelayanan juga dipermudah, yakni dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK kepada usaha mikro ini dibebaskan dari biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. Pengajuan IUMK juga selesai dalam satu hari.

Apakah bisa seketika digunakan untuk mengakses modal di bank?

Kami memang menggandeng perbankan yakni BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK. Jadi memang setelah mendapatkan surat izin dari lurah atau camat yang selembar itu, UMK tinggal datang ke BRI untuk mendapatkan semacam kartu IUMK yang bisa digunakan seperti kartu kredit. Jadi bisa langsung digunakan untuk mengakses modal tanpa perlu syarat lain apapun.

Bagaimana pelaksanaannya sampai saat ini?

Untuk memastikan berjalannya kebijakan ini, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

Sedangkan, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota. Sebelumnya, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Perdagangan yang diharapkan bisa menyinergikan dan menyatukan persepsi dalam penerbitan IUMK sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia dibawah Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan. IUMK sendiri sudah diluncurkan di Bali akhir Februari lalu.

Apa saja pendampingan yang akan diberikan pemerintah melalui program ini?

Untuk membantu agar program ini terlaksana dengan baik, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK. Terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM kami sudah membuat surat edaran Nomor: 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 ke seluruh Gubernur,Bupati,Walikota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK. Adapun tugas pendamping ini adalah membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan atau Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.

Siapa saja yang akan menjadi pendamping?

Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB, HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM. Dan tidak akan kami tutup, jadi ini terbuka bagi siapa saja asal mendaftar kepada asosiasinya. Untuk insentif kami sedang mengajukannya melalui APBN.

Repost from http://www.legal4ukm.com/hadiah-legalitas-izin-usaha-bagi-pengusaha-mikro-kecil/

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.

  1. Apa yang dimaksud dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
    KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan  layak (feasible), namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilai dibawah Rp 500.000.000 dengan pola penjaminan oleh Pemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 80% dari plafon kredit untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, dan industri kecil, dan 70% dari plafon kredit  untuk sektor lainnya. . Lembaga penjaminnya yang terlibat adalah 2 lembaga penjamin nasional, yaitu PTJamkrindo dan PT Askrindo; dan 2 lembaga penjamin daerah, yaitu PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) dan PT. Jamkrida Bali MandaraTerdapat tiga skema KUR yaitu; (1) KUR Mikro dengan plafon sampai dengan Rp 20 Juta dikenakan suku bunga kredit maksimal 22% per tahun, (2) KUR Ritel dengan plafon dari Rp 20 Juta sampai dengan Rp 500 Juta dikenakan suku bunga kredit maksimal 13% per tahun, (3) KUR Linkage dengan plafon sampai dengan Rp 2 milyar. KUR Linkage biasanya menggunakan lembaga lain, seperti Koperasi, BPR, dan Lembaga Keuangan Non-bank, untuk menerus-pinjamkan KUR dari Bank Pelaksana kepada UMKMK
  2. Apa tujuan pelaksanaan program KUR?
    Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:

    • Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
    • Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
    • Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja

  3. Apakah yang dimaksud dengan usaha produktif, usaha layak dan belum bankable?

    1. Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
    2. Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan labasehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
    3. Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank, seperti dalam penyediaan agunan.

  4. Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan program KUR?
    Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini. Pertama adalah pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.Kedua, lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.

    Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), Jamkrida Jatim dan Jamkrida Bali Mandara. Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari tujuh (7) Bank Umum dan duapuluh enam (26) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.

    Pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan masing-masing bank di daerahnya.Tujuh bank umum selaku penyalur secara umum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil. Di beberapa daerah, keberadaan TKPK Daerah ini didukung oleh Tim Percepatan Penyalur KUR dibawah koordinasi Biro Ekonomi Pemerintah Tingkat I dan II.

  5. Apakah KUR yang telah dijamin oleh perusahaan penjamin tidak perlu dilunasi kreditnya oleh UMKMK?
    Sumber dana penyaluran KUR 100% bersumber dari dana Bank Pelaksana. Pemerintah, melalui perusahaan penjamin hanya  memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKMK. Perusahaa penjaminan mendapat Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayar pemerintah. Karena itu,  UMKMK wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.

  6. Siapa sasaran program KUR?
    Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.

  7. Apa yang dimaksud dengan Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi?
    Yang dimaksud dengan:

    1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
    2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
    3. Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
    4. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.

  8. Dimana lokasi pelaksanaan program KUR?
    Program KUR dilaksanakan di seluruh Indonesia.

  9. Bagaimanakah cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana?
    UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut :

    1. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
    2. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
    3. Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
    4. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
    5. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.

  10. Apa saja yang menjadi persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR? Siapakah yang memberikan putusan mengenai pemberian KUR?
    Persyaratan umum untuk dapat menerima KUR bagi UMKMK adalah:

    1. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
    2. Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
    3. Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
    4. untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.

      Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur.

  11. Apa saja yang menjadi persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR?
    Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:

    1. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
    2. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
    3. Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
    4. Catatan pembukuan atau laporan keuangan
    5. Salinan bukti agunan

  12. Apakah debitur yang sudah pernah mendapatkan dan melunasi KUR boleh mengajukan KUR kembali?
    Debitur KUR yang sudah mendapatkan dan melunasi KUR diperbolehkan untuk mengajukan KUR kembali sepanjang masih belum bankable.

  13. Bagaimana mekanisme pelaksanaan program KUR?
    Mekanisme pelaksanaan KUR dapat digambarkan dalam skema berikut ini:

    1. Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan penjamin kredit
    2. Pemerintah membayar Imbal Jasa (IJP) sebesar 3,25% per tahun dari outstanding KUR
    3. MoU antara Pemerintah, Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin yang mengatur  mekanisme KUR serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
    4. Bank menyalurkan KUR. Dana yang disalurkan sebagai KUR, 100% merupakan dana komersil bank.
    5. Penerima KUR wajib memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan cicilan pokok kepada bank.
    6. Bank pelaksana mengajukan Daftar Nominatif Penerima KUR
    7. PPK menerbitkan Sertifikat Penjamin (SP) dengan penjaminan sesuai dengan yang ditetapkan dalam SOP KUR
    8. Bank Pelaksana mengajukan  klaim penjamin untuk kredit dengan kolektabilitas 4 dan 5.
    9. Perusahaan Penjamin Kredit membayar klaim yang diajukan setelah melakukan verifikasi.
  14. Bagaimana mekanisme penyaluran KUR?
    Mekanisme penyaluran KUR terdiri dari:

    1. Langsung dari Bank Pelaksana ke UMKMK
    2. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola executing
    3. Tidak langsung, melalui lembaga linkage dengan pola channeling

      Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara langsung ke UMKMK adalah sebagai berikut:
      Skema penyaluran KUR
      Keterangan:

      a = Bank melakukan penilaian secara individu terhadap calon debitur KUR. Apabila dinilai layak dan disetujui oleh Bank Pelaksana, maka Debitur KUR menandatangani Perjanjian Kredit

      b = Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin

      Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing adalah sebagai berikut:

      Skema Penyaluran KUR

      Keterangan:

      a = Lembaga linkage mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank Pelaksana

      b = Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila dinyatakan layak dan disetujui, maka Bank Pelaksanamenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Lembaga Linkage.

      c =  Bank Pelaksana mengajukan permintaan penjaminan kredit/pembiayaan kepadaPerusahaan Penjamin.

      d = Lembaga Linkage menyalurkan kredit/pembiayaan yang diterima dari BankPelaksana kepada debitur UMKMK dari Lembaga Linkage.

      e =  Debitur UMKMK melakukan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepadaLembaga Linkage.

      f =  Lembaga Linkage bertanggungjawab terhadap pelunasan KUR kepada BankPelaksana.

      Skema penyaluran KUR yang dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola channeling adalah sebagai berikut:

      Skema Penyaluran KUR

      Keterangan:

      a =  Untuk mendapatkan kredit/pembiayaan dari Bank Pelaksana, UMKMKmemberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan kreditdan menjaminkan agunan kepada Bank Pelaksana;

      b = Lembaga Linkage mewakili UMKMK mengajukan permohonan kredit kepadaBank Pelaksana.

      c =  Bank Pelaksana melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan analisakelayakan. Apabila layak dan disetujuimaka Bank Pelaksana:

      1. Berdasarkan kuasa dari Bank Pelaksana, maka Lembaga Linkagemenandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan UMKMK atau
      2. Berdasarkan kuasa dari UMKMK, maka Lembaga Linkage menandatanganiPerjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Bank Pelaksana.

      d = Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin.

      e =  Lembaga Linkage menerus pinjamkan kredit/pembiayaan yang diterima dariBank Pelaksana kepada debitur UMKMK. Debitur UMKMK melakukanpembayaran kewajiban kredit/pembiayaan kepada Bank Pelaksana melaluiLembaga Linkage.UMKMK bertanggung jawab melunasi KUR kepada Bank Pelaksana.

  15. Lembaga apa saja yang termasuk sebagai lembaga linkage?
    Lembaga Linkage yaitu Koperasi Sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil(BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), Lembaga Keuangan Non Bank,Kelompok Usaha, Lembaga Keuangan Mikro

  16. Apa ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage pada pola executing?
    Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola executing adalah sebagai berikut:

    1. Lembaga Linkage tersebut diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/ Pembiayaandari perbankan.
    2. Lembaga Linkage tersebut tidak sedang memperoleh Kredit Program Pemerintah.
    3. Plafon KUR yang dapat diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkagemaksimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan jangka waktu sesuai ketentuanKUR.
    4. Suku bunga KUR dari Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkage maksimal sebesar14 % efektif pertahun.
    5. Suku bunga dan plafon kredit/pembiayaan dari Lembaga Linkage kepada UMKMKditetapkan maksimal sebesar 22% efektif per tahun dan maksimal Rp 100 juta perdebitur.
    6. Lembaga Linkage bertanggung jawab atas pengembalian KUR yang diterima dariBank Pelaksana.
    7. KUR yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah KUR yang diterima olehLembaga Linkage yang masih termasuk dalam kriteria terjamin sesuai denganperjanjian kerjasama Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin.

  17. Apa ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage pada pola channeling?
    Ketentuan penyaluran KUR kepada lembaga linkage dengan pola channeling adalah sebagai berikut:

    1. Lembaga Linkage diperbolehkan sedang memperoleh Kredit/Pembiayaan dariperbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
    2. Jumlah KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana adalah sesuai dengan daftarnominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage.
    3. Plafon, suku bunga dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepadadebitur mengikuti ketentuan KUR Retail dan KUR Mikro.
    4. Atas penyaluran KUR tersebut, Lembaga Linkage berhak memperoleh fee dari BankPelaksana yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan BankPelaksana.
    5. Debitur KUR bertanggung-jawab atas pengembalian KUR.
    6. Jumlah kredit yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin adalah sesuai dengan yangditerima oleh Debitur KUR.

  18. Berapakah besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang dapat diperoleh UMKMK?
    Plafon KUR yang dapat diperoleh UMKMK yaitu:

    1. KUR Mikro: KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    2. KUR Ritel: KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

  19. Berapa jangka waktu yang dapat diberikan atas fasilitas KUR yang diterima debitur? Apakah KUR yang sudah eksis itu dapat diperpanjang atau diberikan tambahan plafon pinjaman?
    Kepada debitur KUR dapat diberikan jangka waktu fasilitas KUR maksimal selama 3tahun untuk modal kerja dan maksimal lima (5) tahun untuk investasi. Pemberian penambahan plafon dapat dilakukan tanpa menunggu pinjaman dilunasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable.
    2. Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp 5.000.000,- untuk KURMikro atau tidak melebihi sebesar Rp 500.000.000,- (untuk KUR Ritel atau tidakmelebihi Rp.1.000.000.000 untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan pola executing.
    3. Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro atau KUR Ritel atau KURmelalui Lembaga Linkage.

  20. Berapakah besarnya suku bunga KUR?
    Suku bunga KUR Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif per tahun dan suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara 13% efektif per tahun.

  21. Berapakah besarnya suku bunga KUR?
    UMKMK tetap menyerahkan agunan kepada Bank berupa:

    1. Agunan Pokok yaitu kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai.
    2. Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.

  22. Apa saja yang menjadi kewajiban debitur KUR dan apa konsekuensi jika UMKMK tidak memenuhi kewajiban KUR?
    Debitur KUR memiliki kewajiban sebagai berikut:

    1. Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana
    2. Menyerahkan agunan kepada Bank
    3. Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.
    4. Apabila debitur UMKMK tidak melunasi kewajiban KUR, maka:
      1. Bank pelaksana akan melakukan penjualan agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukup maka debitur masih wajib melunasi KUR.
      2. Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.
  23. Apa saja peranan kementerian teknis dalam penyaluran KUR dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh kementerian teknis untuk mewujudkan peranan itu?
    Kementerian Teknis mempunyai peranan dalam penyaluran KUR sebagai berikut:

    1. Mempersiapkan UMKMK yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu,kelompok, kemitraan dan /atau cluster yang dapat dibiayai dengan KUR;
    2. Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerimapenjaminan KUR;
    3. Melakukan pembinaan dan pendampingan UMKMK selama masa kredit/pembiayaan atau ketika usulan kredit/ pembiayaan UMKMK ditolak oleh Bank Pelaksana;
    4. Memfasilitasi hubungan antara UMKMK dengan pihak lainnya seperti perusahaaninti/offtaker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
    5. Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu:
      1. Menyiapkan rencana kerja pendukung pelaksanaan KUR (penyiapan calon debiturKUR, pembinaan dan pendampingan selama masa kredit/pembiayaan, sertapenyediaan fasilitasi dengan pihak lain, khususnya Pemerintah Daerah, yangmendukung kelancaran UMKMK;
      2. Memasukkan rencana kerja pendukung pelaksanaan KUR sesuai tupoksinya dalamrancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) masing-masing, danmengusulkan penganggarannya;
      3. Pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan perencanaan terkait pelaksanaan KURdapat dirumuskan dalam SOP tersendiri oleh Kementerian.

  24. Apakah UMKMK yang merupakan binaan atau rekomendasi dari kementerian teknis dapat langsung disetujui permohonan KUR-nya?
    Apabila menurut Bank Pelaksana UMKMK tersebut dinyatakan layak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan KUR, maka kepada UMKMK tersebut dapat diberikan KUR.

  25.  Apakah KUR itu merupakan hibah pemerintah kepada masyarakat? Dari manakah sumber dananya?
    KUR BUKAN merupakah hibah pemerintah kepada masyarakat. Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKMK (Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi), sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR. Perlu dipahami bahwa uang KUR bukanlah dana dari pemerintah melainkan dana dari pihak perbankan, sehingga disalurkan melalui mekanisme perbankan dan juga harus dikembalikan sesuai ketentuan dari pihak perbankan.Sumber dana penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari danaBank Pelaksana yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito.

  26. Apakah manfaat KUR?
    Bagi UMKMK, manfaat KUR adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Sementara bagi pemerintah, manfaat KUR adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.

  27. Bagaimana pengawasan pelaksanaan KUR?
    Pemerintah melalui BPKP akan melakukan pengawasan yang bersifat preventif danmelakukan verifikasi secara selektif dan Bank Indonesia akan mengawasi Bank Pelaksana dalam kapasitas sebagai pengawas bank.

  28. Apa saja tantangan umum dalam pelaksanaan Program KUR saat ini?
    Tantangan yang umumnya dihadapi dalam penyelenggaraan program KUR adalah:

    1. Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penyerapan kredit oleh UMKMK. Sebagai contoh, penyerapan KUR hingga Desember 2010 misalnya, masih dapat ditingkatkan. Dari total plaon KUR sebesar Rp. 17,23 Triliun, baru sekitar 46,7% atau sekitar 8,05 trliun yang terserap. Total debitur yang memperoleh KUR adalah 1.437.650 unit usaha. Meskipun angka-angka ini membaik pada tahun 2011, akan tetapi hal ini masih tetap menjadi tantangan dalam pelaksanaan program KUR.
    2. Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit ke berbagai sektor yang potensial. Sektor-sektor potensial seperti sektor pertanian dan industri pengolahan merupakan sektor-sektor yang berpotensi untuk peningkatan penyaluran kredit. Selama ini yang dominan dalam memperoleh alokasi pembiayaan ialah sektor perdagangan, hotel dan restoran.
    3. Meningkatkan peran TKPKD dalam melakukan koordinasi dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan menjadi sangat penting, mengingat pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melibatkan beberapa K/L terkait.

Repost from http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/

Mengapa UMKM Jadi Harapan Besar e-Commerce Indonesia?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi laten atau tersembunyi yang sangat besar untuk bisa dikembangkan lebih jauh lagi. Berkaca dari sejarah, UMKM menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan dari deraan krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia. Sejak tahun 1998, banyak perusahaan besar gulung tikar akibat pergolakan politik dan turunnya  nilai tukar rupiah terhadap dolar secara tajam.

Dalam situasi itu, UMKM justru semakin banyak bermunculan. Modal mereka yang notabene termasuk modal kecil dan menengah tidak mengalami imbas sebesar perusahaan raksasa yang akhirnya gulung tikar. Mereka mampu bertahan dari terpaan krisis bahkan beberapa di antaranya mampu terus menuai sukses.

Tidak sedikit pula para pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat gelombang krisis mencari celah untuk terus aktif dan mandiri secara ekonomi. Kemampuan untuk bertahan dan terus sukses di tengah krisis membuat UMKM dianggap sebagai garda terdepan perekonomian rakyat Indonesia. Hingga di 2008 UMKM mencetak kontribusi pada PDB hingga 6,5%.

Munculnya gelombang ekonomi kreatif belakangan ini ikut mendorong peran vital UMKM bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Hal ini terus berlanjut dengan munculnya gelombang ekonomi digital yang mendapat dukungan penuh Pemerintah dengan dicanangkannya ekonomi digital sebagai program pembangunan nasional. Sejumlah platform e-commerce pun bermunculan dengan modal-modal besar. Sebagian besarnya mengaku menggandeng UMKM Indonesia.

“E-commerce memang selalu lekat dengan UMKM. Tetapi bukan berarti UMKM tanpa e-commerce lemah dan tak berdaya. Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 58,92 persen. Belum lagi ketika krisis ekonomi 1998 silam, UMKM masih terus bergerak menumbuhkan perekonomian Indonesia,” ujar Co-Founder Nurbaya Initiative Andi Sjarief dalam keterangan medianya.

Nurbaya Initiative merupakan gerakan yang bertujuan mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia dengan mengembangkan ekosistem jual beli online bagi UKM Indonesia. Dalam gerakannya Nurbaya Initiative mengintegrasikan komponen-komponen e-commerce, seperti webstore, logistic, iklan online, payment gateway, dan market analysis yang akan dioperasikan untuk mendukung kegiatan pemasaran online UKM.

Saat ini, jumlah pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia diperkirakan mencapai 57,9 juta pelaku usaha dengan serapan tenaga kerja mencapai 97,30 persen. Jumlah pelaku UMKM di Indonesia diakui lebih banyak dibanding negara lain dan merupakan potensi besar yang masih belum digarap secara maksimal.

Andi mengatakan, dari total UMKM yang di atas 50 juta pelaku tersebut, baru sekitar 5 persen yang masuk ke dalam jaringan online. Ia juga mengatakan produk-produk UMKM yang bisa didapatkan secara online masih sangat sedikit. Ia menekankan apabila toko online mampu menggarap pasar yang besar ini, maka kekuatan ekonomi yang bisa dihasilkan akan sangat besar.

“Jika kedua hal ini digabungkan secara masif, Indonesia akan memiliki populasi ekonomi yang sangat besar dan produktif,” ujar Andi.

Ia berharap institusi pembiayaan yang selama ini membantu UMKM bisa ikut mendorong pertumbuhan potensi ini dengan menyediakan pembiayaan yang diperlukan. Selama ini pinjaman yang diberikan oleh Bank, misalnya, kepada UMKM cukup besar. Para pelaku usaha juga tidak memiliki kredit macet yang besar perputaran uang bisa terus berjalan dengan baik. Data dari Bank Indonesia memperlihatkan tingkat NPL UMKM di Indonesia sejak 2011 selalu berada di bawah lima persen.

Di sisi lain, UMKM juga bisa menjadi salah satu garda depan dalam memenangkan persaingan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini. Dengan dukungan e-commerce, tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan, atau bahkan di dunia, merupakan hal yang sangat mungkin untuk dicapai.

Repost from http://marketeers.com/article/mengapa-umkm-jadi-harapan-besar-e-commerce-indonesia.html

Pelaku UKM Harus Bisa Meniru Semangat Ikan Mas dan Ikan Gurame

Pelaku UKM adalah salah satu motor penggerak perekonomian di Indonesia. Berkembangnya teknologi informasi telah banyak membantu para pelaku UKM untuk bisa maju dan memasarkan produk-produknya. Selain teknologi, para pelaku UKM juga saat ini diuntungkan dengan peningkatan pembangunan infrastruktur dan kualitas SDM.
Di dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN saat ini, pelaku UKM harus bisa terus bersaing dengan derasnya arus produk dan sumber daya manusia yang mengalir masuk ke dalam Indonesia. Lalu bagaimana agar para pelaku UKM bisa bertahan dan tentunya maju memenangkan kompetisi dalam era MEA?
Dalam rangkaian acara Indonesia Marketeers Festival 2016 di Bandung, Rabu (13/4/2016) dibeberkan beberapa hal yang diperlukan oleh para UKM agar bisa menghadapi kompetisi dan memenangkannya. Disampaikan oleh Setyo Riyanto selaku Executive Director MarkPlus for Public Service bahwa para pelaku UKM harus mampu cepat berbiak, agresif, dan adaptif.
Setyo mengibaratkan pelaku UKM harus bisa meniru semangat ikan mas dan ikan gurame. Kedua ikan tersebut biasa disebut sebagai Asian Carp. Asian Carp digunakan di sungai di Chicago untuk memusnahkan hama dan algae. Setelah memusnahkan hama dan algae, Asian Carp justru memakan ikan lokal salmon.
“UKM itu harus bisa beradaptasi. Untuk bisa memenangkan pasar UKM juga harus agresif,” tambah Setyo. Selain itu, Setyo menambahkan bahwa UKM juga perlu terus meningkatkan produktivitas yang disertai selalu meperbarui ide melalui kreativitas.

Ksatria Inkubator: Ubah Persepsi UKM “Low Technology”

Inkubator menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan dalam penumbuhkembangan wirausaha baru berbasis teknologi. Dalam beraktivitas, inkubator menjalankan fungsi intermediasi sekaligus melakukan penguatan terhadap tenant atau calon wirausaha baru. Tidak hanya menyangkut produk, tetapi juga pasar dan akses permodalan. Inilah yang menjadi keseriusan dari inkubator baru bernama Ksatria Inkubator.
Ksatria Inkubator dibentuk oleh tiga orang pemuda, salah satunya adalah R. Putut Susetyo Bagus. Ksatria Inkubator berawal dari usaha Putut dan kedua temannya, untuk memfasilitasi alumni kenshusei, alias pemuda Indonesia yang melakukan program magang di Jepang.
Kenshusei ini merupakan program yang digagas oleh PT Japan Indonesia Economic Center (PT JIAEC), yang bergerak di bidang pelatihan tenaga kerja dan agen bagi tenaga kerja non-terampil, yang umumnya lulusan sekolah teknik menengah. Kurang lebih ada 5.000 alumni kenshusei di Indonesia sampai saat ini.
Melalui Koperasi Mitra Kenshusei Indonesia (KMKI), Putut dan dua temannya yang adalah alumni Kensushi mendirikan Ksatria Inkubator pada awal tahun 2015 ini. “Bedanya Ksatria Inkubator dengan inkubator lainnya adalah kami fokus pada ekonomi kerakyatan dan pengembangan teknologi,” kata Putut dalam acara CSR-PKBL Club Ke-3 di Philip Kotler Theater Class, Jakarta, Rabu, (26/8/2015).
Putut bilang, pada dasarnya, inkubator berfungsi sebagai pendampingan, pengembangan, dan improvisasi kepada para calon UKM untuk mengembangkan bisnisnya agar mampu menjadi perusahaan besar. Pihaknya pun kini bekerja sama dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi & UKM, serta Kementerian Riset & Teknologi (Kemenristek).
Untuk kerjasamanya dengan Kemenristek, Ksatria Inkubator bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membantu program inkubasi di Pusat Inovasi LIPI untuk Teknologi (Center for Innovation) yang berlokasi di Jakarta. LIPI juga akan membangun gedung inkubasi serupa di Cibinong, Bogor.
“Kami mendapat bantuan Kemenristek untuk pengembangan alat. Hampir 80% alat-alat yang dikembangkan di LIPI justru berasal dari inkubator itu,” paparnya.
Putut juga menambahkan, inkubatornya ingin memutar persepsi yang bilang bahwa UKM Indonesia cukup rendah dalam pengaplisaan teknologi. Ia menyebut, salah satu peserta inkubator ada yang berhasil memproduksi tempe menggunaan alat-alat teknologi canggih. “Tidak hanya itu, UKM itu melakukan improvisasi bagaimana produksi tempe bisa memiliki masa simpan yang lebih panjang, rasa yang lebih enak, serta membuat segmentasi tempe bagi anak-anak dan orang dewasa,” cerita Putut.
Ksatria Inkubator saat ini berada di dua lokasi. Khusus di Jakarta, inkubator difokuskan pada bidang teknologi. Sedangkan di Bandung, di tujukan untuk pengembangan bisnis.
Saat ini, ada 65 wirausaha kategori tumbuh hingga matang di Jakarta. Sedangkan yang berada dalam tahap awal (pre) berjumlah 35 wirausaha. Sedangkan di Bandung, ada 60 wirausaha binaan yang masuk dalam kategori berkembang.
“Kami tidak berfokus pada teknologinya semata. Sebab, teknologi hanyalah alat. Akan tetapi, kami fokus pada sumber daya manusianya. Bagaimana mereka disiplin dan terampil,” tutur pria yang juga sebagai Business Strategy & Performace Director Koperasi Komunitas Alumni Jepang Indonesia (KAJI) ini.
Putut kembali menjelaskan, kerja sama Ksatria Inkubator dengan Kementerian Koperasi & UKM melahirkan kesepakatan untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu sumber permodalaan UKM. Ia bilang, kerja sama ini akan mampu mengubah pola pikir koperasi yang unbankable menjadi bankable. “Ini pola permodalan, bukan perkreditan. Jadi, koperasi itu terlibat dalam pengembangan bisnis UKM,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu pilot project kerja sama ini dapat dilihat di Pasar Caringin. Di sana, koperasi melihat market terlebih dahulu, lalu menciptakan produk. “Biasanya, koperasi bikin produk, tapi dijual ke anggota koperasinya. Harusnya, dijual ke pihak luar. Setiap daerah, Ksatria Inkubator akan memfasilitasi koperasi-koperasi itu dalam hal edukasi,” terangnya.
Ia mengakui, sampai saat ini, permodalan menjadi kendala utama UKM untuk bisa tumbuh. Sebab, kredit perbankan untuk UKM masih sangat kecil. Dalam rangka menjadikan UKM binaannya mendapat akses permodalan, Ksatria Inkubator bekerja sama dengan venture capital, seperti Akira Foundation dan Facebook. “Perusahaan asing memang lebih tertarik untuk mendanai UKM karena mereka sudah siap dalam hal riset dan jaringan,” tutup Putut.

Repost from http://marketeers.com/article/ksatria-inkubator-ubah-persepsi-ukm-low-technology.html by Saviq Bachdar

Berkat Teknologi Digital, UKM Dongkrak Perekonomian Nasional 2%

Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia semakin hari semakin menunjukkan taringnya.  Sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, berbagai upaya untuk mengembangkan UKM terus dilakukan. Salah satunya, mendorong pemanfaatan digital bagi penggiat UKM. Upaya ini dilakukan untuk menjadikan Indonesia tetap berada pada jalur yang benar menuju negara berpenghasilan menengah pada tahun 2025.

Laporan penelitian terbaru Deloitte Access Economics yang ditugaskan oleh Google menunjukkan bahwa meningkatkan keterlibatan UKM secara digital dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia sebesar 2%.  Jika hasil penelitian ini diaplikasikan pada usaha kecil berdasarkan data untuk laporan ini (dengan rata-rata pendapatan Rp 1,4 miliar per tahun), bisnis yang masih offline dapat mengalami kenaikan pendapatan sebesar Rp 140 juta setahun seandainya bisnis tersebut merambah online lanjutan.

Meski peluang pemanfaatan digital sangat besar, namun laporan ini menyebut hampir tiga perempat dari UKM di Indonesia kehilangan kesempatan untuk menikmati keuntungan dari teknologi digital. Lebih dari sepertiga UKM di Indonesia (36%) masih offline, sepertiga lainnya (37%) hanya memiliki kemampuan online yang sangat mendasar seperti komputer atau akses broadband. Hanya sebagian kecil (18%) yang memiliki kemampuan online menengah (menggunakan web atau media sosial) dan kurang dari sepersepuluh (9%) adalah bisnis online lanjutan dengan kemampuan e-commerce.

Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa UKM yang lebih banyak memanfaatkan teknologi digital menjadi lebih kompetitif secara internasional . Ini menjadi pertimbangan penting dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. UKM dengan kemampuan online dasar memiliki pendapatan 6% lebih besar yang berasal dari pelanggan internasional, dibandingkan dengan UKM offline.

“Studi kasus dalam laporan ini seperti bisnis e-commerce fashion Islami HijUp dan Holycow Steak menunjukkan bahwa Indonesia dapat menghasilkan bisnis inovatif yang sukses – bisnis-bisnis semacam ini adalah masa depan ekonomi Indonesia,” kata Claudia Lauw, Managing Director PT Deloitte Konsultan Indonesia.

Laporan ini memberikan beberapa arahan yang dapat dilakukan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Beberapa arahan tersebut, antara lain meningkatkan akses broadband, membantu semua UKM untuk menjadi bisnis digital, memperluas pembayaran elektronik (e-payment), memperluas akses terhadap investasi, dan memperluas layanan pemerintah secara elektronik (e-government).

Repost from http://marketeers.com/article/berkat-teknologi-digital-ukm-dongkrak-perekonomian-nasional-2.html by Septi Wijayani

Ekonomi Melemah, UKM Harus Tetap Produktif dan Kreatif

Kondisi pelemahan perekonomian nasional saat ini harus disikapi lain oleh para pelaku UKM. Para pelaku UKM harus tetap optimistis sambil terus mencari peluang untuk dikembangkan. Dalam kondisi apa pun, pelaku UKM harus menjaga dan mengembangkan produktivitas dan kreativitasnya. Khususnya, dalam menembus pasar yang lebih besar lagi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah AAGN Puspayoga pada ajang Sanur Village Festival yang sedang digelar.

Optimisme tersebut, menurut Puspayoga, harus tetap dipelihara oleh pelaku UKM. Terlebih, Kementeriannya telah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 22% per tahun menjadi 12%. Penurunan ini diharapkan juga mampu mengurangi pengangguran. Ternasuk untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

“Harus diingat, selain produktif dan kreatif, pelaku UKM harus tetap menjaga kualitas dan mempertahankan nilai-nilai filosofis yang berakar dari warisan dan nilai-nilai budaya lokal,” ujar Puspayoga.
Dengan penurunan suku bunga ini pemerintah telah mengambil langkah terobosan yang sangat membantu para pelaku UMKM. Sebagai catatan total dana yang dialokasikan untuk KUR pada 2015 mencapai Rp 30 triliun. “Pada tahun 2016, kami akan menurunkan lagi KUR menjadi 9%. Ini adalah usaha pemerintah untuk menggeliatkan ekonomi kerakyatan,” tutup Puspayoga.

Repost from http://marketeers.com/article/ekonomi-melemah-ukm-harus-tetap-produktif-dan-kreatif.html by Ramadhan Triwijanarko

UKM Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Perekonomian Indonesia yang sedang melemah akibat pengaruh global seharusnya tidak mengecilkan hati para pelaku UKM. Pasalnya, UKM di Indonesia sudah terbukti mampu bertahan dan bahkan menopang perekonomian nasional saat krisis ekonomi pada masa lalu.

Dengan demikian, para pelaku UKM seharusnya justru optimistis pada keadaan sambil terus mencari peluang dan tetap produktif sekaligus kreatif. Inilah yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), AAGN Puspayoga pada Sanur Village Festival yang sedang digelar.

Puspayoga mencontohkan setelah krisis ekonomi 1998, para pelaku UKM mulai bermunculan. Sejak saat itu, UKM tumbuh menjadi tulang punggung perekonomian nasional. “Perlu diingat saat ini, tidaklah krisis. Kondisi sekarang adalah pelemahan ekonomi. Tahun 1998 ada krisis dan hanya beberapa negara yang menjadi korban dan salah satunya Indonesia. Kondisi saat ini adalah semua negara mengalami,” ujar Puspayoga.
Menurut Puspayoga, kondisi dollar yang terus menaik sedikit banyak tidak terlalu berpengaruh kepada para pelaku UKM. Bahkan, saat ini adalah saat yang tepat untuk bisa masuk ke pasar global. “Para pelaku UKM ini bukanlah kalangan yang meminjam uang dengan Dolar sehingga tidak terlalu berpengaruh,” katanya. Selain itu, Puspayoga mengingatkan agar pelaku UKM tetap eksis di segala kondisi, mereka harus tetap produktif sekaligus kreatif, tanpa meninggalkan nilai-nilai dan budaya setempat.

Repost from http://marketeers.com/article/ukm-tetap-jadi-tulang-punggung-ekonomi-nasional.html by Ramadhan Triwijanarko

Ini Roadmap bagi UKM agar Tak Mati di Tengah Jalan

Di tengah situasi yang sedang sulit seperti saat ini, harus tetap ada sektor yang cukup kuat untuk menyangga keberlangsungan perekonomian. Pada saat perusahaan-perusahaan konglomerasi ketar-ketir karena adanya krisis, sektor UKM dinilai sebagai sektor yang cukup stabil.

“Usaha Kecil Menengah atau UKM yang digadang-gadangkan tangguh meski skalanya kecil, merupakan sektor yang menjadi harapan semua pihak agar roda ekonomi tetap berjalan. Sektor UKM kini semakin banyak dilirik oleh perusahaan-perusahaan besar termasuk BUMN untuk dibina dan dikembangkan,” ujar Rai Falihah, Branch Head MarkPlus Bandung, dalam forum BUMN Marketeers Club bertema “Marketing for UKM” di MarkPlus Campus Bandung, Kamis (3/9/2015).

Forum ini mengatakan banyak orang masih salah mengartikan marketing hanya sebatas promosi. Kini, 65% konsumen malah sudah merasa sangat dibombardir oleh terlalu banyaknya iklan yang mengganggu di berbagai media konvensional, seperti televisi atau media cetak. Selain itu, iklan juga menelan banyak biaya, sehingga tidak cocok digunakan untuk perusahaan-perusahaan kecil yang baru berkembang.

Padahal kenyataannya, konsep dan proses marketing jauh lebih luas dari itu. Marketing bukan hanya promosi dan penjualan, tapi juga merupakan strategi dari bisnis itu sendiri. Sehingga, UKM yang berskala sangat kecil pun bisa mengaplikasikan konsep UKM ini dengan caranya sendiri. Inilah yang harus diketahui UKM-UKM dan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan pembinaan terhadap UKM agar setiap langkah yang diambil menjadi lebih terarah.

Agar langkah-langkahnya mudah diikuti, terdapat roadmap yang bisa dijadikan panduan bagi UKM untuk menciptakan strategi yang efektif, tidak menghambur-hamburkan sumber daya, dan tepat sasaran.

Sebuah UKM bisa memulai dengan 4C: Change, Customer, Competitor, dan Company. Melihat perubahan atau change dari tren di pasar dalam berbagai aspek diperlukan agar produk tetap relevan. Pelaku UKM  juga harus mempertimbangkan anxiety and desire customer, serta kompetitor-kompetitor yang bergerak di bidang usaha yang sama. Setelah ketiganya diketahui, maka kita bisa bergerak ke company untuk mulai menyesuaikan perusahaan dengan perubahan, customer, dan kompetitor dengan menggunakan skema TOWS (Threat, Opportunity, Weakness, and Strength).

Setelah itu, barulah beranjak ke strategi inti yaitu PDB, yang terdiri dari Positioning-Differentiation-Branding. Positioning sendiri diartikan bagaimana sebuah produk dipersepsikan di mata konsumen. Differentiation adalah hal yang membuat produk unik dan stand-out dibandingkan dengan kompetitor. Sedangkan branding adalah identitas dan janji yang disampaikan oleh produk itu sendiri.

Jika strategi inti sudah dibuat, kita bisa bergerak ke masing-masing elemennya dan membuat strategi sekaligus taktik untuk langkah-langkah yang lebih terarah. Pertama, kita akan melakukan STP atau Segmentation, Targeting, dan Positioning. STP ini digunakan untuk memilih pasar mana yang akan dijadikan target, seberapa besar pasarnya, dan persepsi seperti apa yang diinginkan dari pasar tersebut.

Kedua, pelaku UKM masuk ke taktik yang terdiri dari Differentiation, Marketing Mix, dan Selling. Fungsinya adalah untuk memenangkan market share. Differentiation adalah memunculkan keunikan dari produk Anda, Marketing Mix terdiri dari Product, Price, Promotion, Place, Partisipant, Process , dan Physical Evidence, kemudian Selling atau penjualan itu sendiri. Langkah ketiga adalah memenangkan ketertarikan di dalam hati konsumen dengan Brand, Service, dan Process. Ketiga hal ini memberikan kesan yang mendalam sehingga customer akan terus-menerus melakukan repurchase.

Namun, di zaman yang serba connect seperti sekarang, repurchase tidak menjadi perhentian terakhir. Harus ada percakapan yang diciptakan di antara customer sehingga advocacy bisa terjadi. “Meski terlihat rumit, strategi ini sedikit banyak telah diterapkan oleh UKM-UKM di Bandung. Bahkan, seringkali tanpa disadari,” tambah Rai lagi.

Ia memberikan contoh, seorang pedagang cilok di Bandung sudah mengerti bagaimana cara segmentasi dan strategi pricing. Alih-alih memilih halaman minimarket sebagai tempat berjualan, ia mentarget anak sekolah yang lebih konsumtif. Dalam sehari, ia mangkal di dua tempat, sekolah negeri yang sederhana dan sekolah swasta yang mahal. Tentu dengan pricing yang berbeda.

Cerita yang lain lagi datang dari dua keripik legendaris asal Bandung, Maicih dan Karuhun. Keduanya memiliki tempat yang berbeda untuk pemasaran, karena mereka memiliki target pasar masing-masing. Ini menunjukkan bahwa segmentasi tidak serumit kelihatannya dan roadmap strategi marketing bagi UKM sangat bisa diaplikasikan.

Repost from http://marketeers.com/article/ini-roadmap-bagi-ukm-agar-tak-mati-di-tengah-jalan.html by Dilla Ibtida

Agar Sukses, UKM Harus Punya Diferensiasi

Membangun diferensiasi yang otentik mutlak dimiliki oleh merek untuk menjawab tantangan dari hadirnya sebuah persaingan. Lokal, unik, kreatif, dan menarik. Empat kata yang menggambarkan kreasi dari kerajinan milik Karya Oke. Mulai dari kreasi tas kain, kanvas, gerabah, mug, hingga art gallery dikemas dengan sangat kreatif dan bernilai seni oleh sang pemilik, Tri Harianto. UKM yang berasal dari Talangagung Kepanjen Malang ini memang menjual keunikan dari sisi desain. Karya Oke didirikan oleh Tri dan mulai aktif sejak bulan Juni 2014. Sejak itu, karyanya sudah berhasil menjajaki sekitaran Malang dan Surabaya.

“Melalui Karya Oke, kami ingin memperkenalkan dan mempromosikan budaya Indonesia dengan cara yang berbeda. Di sini, kami menyematkan nilai-nilai kebudayaan di berbagai media, mulai dari kanvas hingga kerajinan mug. Keunikan dari produk Karya Oke adalah desain nuansa budaya Indonesia yang dikemas dengan gaya klasik dan modern yang selanjutnya diaplikasikan ke dalam berbagai produk kerajinan,” jelas Tri.

Dalam urusan memarketingkan produknya, Tri mengandalkan kanal online, seperti Facebook dan website KaryaOke.com. Selain itu, Karya Oke juga mengandalkan konsinyasi dengan toko pusat oleh-oleh di Malang dan Surabaya serta pameran tingkat lokal. Dari sisi produksi, Tri menilai usahanya ini masih sangat sedikit karena memang baru mulai dan hanya dikerjakan oleh dua orang.

Repost from http://marketeers.com/article/agar-sukses-ukm-harus-punya-diferensiasi.html by Muhammad Perkasa Al Hafiz